INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pembuatan peta potensi desa yang menyedot dana desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp. 10 juta perdesa, terus menuai dugaan keterlibatan atau campur tangan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Luwu Timur.
Hal itu dibuktikan adanya MoU antara rekanan dan kepala desa selaku penanggung jawab pengelolah anggaran. Dimana terlihat kop surat perjanjian kerja sama tersebut tertulis “Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa”.
Tak hanya itu, dugaan fakta lainnya yakni, adanya peran bendahara DPMD menerima sejumlah dana dari pihak bendahara desa.
Hal tersebut diungkapkan salah satu bendahara desa yang enggan di publiskan namanya kepada InputRakyat.co.id, Sabtu (21/04/18).
Menurutnya, setelah pencairan dana disalah satu Bank di Kota Malili, kami langsung menyetor dana pembuatan peta potensi desa ke BPMD melalui bendaharanya.
“Ini dilakukan karena sudah intruksi dari atas dalam hal ini DPMD,” tambahnya.
Memperkuat pernyataan itu, Sri sapaan bendahara DPMD saat dihubungi melalui telepon gengamnya mengatakan, bahwa belum semua bendahara desa membayar, baru sebagian. Saya lupa berapa yang sudah membayar, datanya ada di Kantor (DPMD).
Namun kata Sri ada desa yang tidak mau membayar dan belum mengambil Petanya yakni desa Matano dan desa Lestari.
Ditanya kenapa dua desa tersebut tak mau membayar dan mengambil petanya kata Sri, saya nda tahu apa alasan mereka Pak, kenapa tidak mau ambil peta dan membayarnya.
“Yang jelas ada datanya di Kantor berapa yang belum bayar dan berapa yang sudah bayar,” tutupnya.
Terpisah, dari informasi itu kata Arsad selaku Divisi Hukum dan Ham DPP JARI Indonesia, bahwa jelas ada dugaan campur tangan pihak DPMD dalam mengintervensi penggunaan dana desa.
“Kenapa harus DPMD terlibat mengumpulkan semua dana itu, sementara kuasa pengguna anggaran dan pengelolah dana tersebut melekat pada di desa masing-masing,” terang Arsad.
Jelas bahwa, DPMD sudah melampaui kewenangannya dan tentu bertolak dengan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional.
Dimana elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri.
Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga, desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa antara lain, meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, bebernya.
Oleh sebab itu, kami minta Sat Reskrim Polres Lutim untuk tidak tutup mata dan telinga dalam menangani persoalan ini, tegasnya.
Kalau hal ini di diamkan kata Arsad,kami tidak segan-segan akan melaporkan persoalan tersebut ditingkat lebih atas dalam hal ini Polda Sulsel, tandasnya.
Selain itu, kami minta Sat Reskrim Polres Lutim juga menyelidiki pengadaan tenda kerucut, internet desa dan pengadaan motor dinas BPD, yang juga menelan DD tahun 2017 dengan jumlah anggaran yang cukup fantastik.
Program itu tambah Arsad, diduga kuat dilakukan dengan metode yang serupa, kuncinya.
Liputan: Anca | Editor: Amk.














