INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, diduga salah membeli lahan. Pasalnya, lahan yang rencananya akan dibangun Islamic Center (IC), yang letaknya berada di Dusun Puncak, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili itu lokasinya tidak sesuai dengan dokumen sertipikat yang ada.
Hal itu terkuak dalam sidang sengketa lahan terkait kasus lahan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Luwu Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis 17 Februari 2022.
“Saat itu memang saya bersaksi terkait sengketa lahan di lokasi Islamic Center,” ungkap Andi Pangerang baru baru ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan dengan nomor Sertipikat 787 yang telah dibeli Pemerintah Daerah Luwu Timur dari seseorang itu letaknya bukan dilokasi yang dimaksud
Sementara kata dia, sertipikat 787 itu sesungguhnya berada diwilayah Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, atau jaraknya sekitar 6 kilo meter dari lahan yang dimaksud.
“Awalnya sertipikat bernomor 787 itu diterbitkan adalah merupakan pergantian dari sertipikat nomor 279. Sementara 279 ini lokasinya berada di wilayah Dusun Balambano Indah, dan 279 ini diganti sesungguhnya tidak memiliki legal standing, atau diganti tidak sesuai dengan prosedur undang undang pertanahan yang berlaku dan dimatikan,” ungkap Andi Pangerang.
Untuk diketahui, Andi Pangerang adalah pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga pernah bekerja di BPN Kabupaten Luwu Timur mulai 2016 hingga 2018 dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan atau sekarang disebut Kasih Sengketa dan Pengendalian Pertanahan.
Namun ia menyebutkan jika dirinya diminta hadir sebagi saksi dalam persidangan kasus sengketa lahan yang berlokasi di wilayah rencana pembangunan Islamic Center tersebut.
“Saya bersaksi dipersidangan saat itu, dan saya mengungkapkan dengan apa yang saya ketahui. Dan saya pun mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi supaya yang tadinya gelap menjadi terang,” tutur Andi Pangerang.
Ia menceritakan, terbitnya sertipikat bernomor 279 itu adalah merupakan sertipikat prona di tahun 1981. Ada sekitar 58 orang yang terdaftar sebagai peserta prona saat itu, dan saat itu pula masih Kabupaten Luwu.
“Saya bisa mengungkapkan hal ini sesuai dokumen yang ada di kantor pertanahan. Dan saya sebagai mantan pegawai pertanahan dengan besik yang saya miliki, maka titik lokasi prona itu saya bisa gambarkan,” sambungnya lagi.
“Jadi saya terus terang, saya tidak membela siapa siapa, tapi saya ini memberikan keterangan untuk kepentingan pengadilan
demi untuk memperbaiki lembaga saya. Dan saya berani memberikan penjelasan dihadapan persidangan karena ada bukti, saya melakukan penelitian,” ungkap Andi Pangerang.
Dan saya juga berharap kepada teman teman di kantor pertanahan untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, jelasnya.
Liputan: Akm | Editor: Redaksi.














