INPUTRAKYAT_MORUT,–Pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara menghibahkan lahan seluas 1,5 hektar. Lahan itu terletak di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri Morowali Utara.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah yang berlangsung di rujab Bupati Morut, Selasa (23/1/2024), dilakukan oleh Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi dan Sekretaris Pengadilan Negeri Poso, Heri Sunli Oktora selaku penerima hibah.
Penandatanganan itu turut disaksikan Sekda Morut, Musda Guntur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Morut, Masjudin.














