INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, masih berpolemik sampai saat ini pasca pemilihan digelar pada Desember 2018 lalu.
Pasalnya, saat kegiatan itu berlangsung, panitia pelaksana (Panpel) pemilihan BPD memberlakukan aturan satu pemilih memilih dua calon anggota BPD. Sehingga hal tersebut dinilai ngawur dari sejumlah elemen masyarakat Desa Teromu.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Panpel Wenny Aprilia saat dikonfirmasi malah menantang wartawan untuk mengungkap fakta.
“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Kalau mau tau silahkan mencari faktanya,” tantang Wenny yang juga Kepala Sekolah TK Sinai Terpadu Desa Teromu kepada wartawan melalui via telepon genggamnya, Sabtu (19/01/19).
Intinya kata Wenny, pemilihan ini sudah berproses, kan kalau wartawan apapun yang dia cari akan dia dapat, jadi tidak usah saya jawab pertanyaan, silahkan saja cari faktanya, jika butuh berita untuk rating pemberitaan, tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon anggota BPD melayangkan protes secara lisan maupun tertulis, terhadap panitia penyelenggara, Kantor Desa Teromu, Kantor Camat Mangkutana, hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) namun sampai saat ini protes tersebut belum menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Lutim Halsen saat dihubungi melalui via telepon genggamnya mangaku tak mengetahui persis persoalan tersebut serta belum menerima surat pengaduan masyarakat.
“Saya belum tahu persis masalah itu de, demikian hal nya surat pengaduan dari warga, karena sampai saat ini saya belum lihat suratnya. Nanti saya cek hari Senin,” singkatnya.
Liputan: Rls/Redaksi | Editor: Amk.














