INPUTRAKYAT_LUTIM,–Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari menyebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang pemilihan umum (Pemilu) ada pihak-pihak tertentu yang dilarang ikut kampanye pemilu, dan diharapkan kepada pelaksana Pemilu, peserta dan tim kampanye agar tidak mengikut sertakan pihak-pihak tersebut.
“Pihak yang dilarang ikut kampanye pemilu yaitu pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan lembaga nonstruktural, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” tandas Pawennari, Sabtu (2/12/2023).
Lanjutnya, adapun sanksi bagi pelanggar setiap pelaksana atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 serta Pasal 493, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta.
“Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta sebagaimana Pasal 494,” tutup Ketua Bawaslu.
Liputan: Rudiyanto | Editor: Redaksi.














