INPUTRAKYAT_LUTIM, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah keras narasi yang mengaitkan Bupati Luwu Timur dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk isu yang belakangan dikaitkan dengan PT Tizar Tirzia Trizardi. Pemerintah menilai tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan ketentuan hukum yang telah mengubah tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur, Agus Tobarani, mengatakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam menerbitkan IUP telah lama dicabut. Karena itu, menurut dia, tuduhan yang menyeret nama bupati dalam proses penerbitan izin pertambangan tidak memiliki dasar hukum.
“Fakta hukumnya jelas. Bupati tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang dibangun tanpa berpedoman pada regulasi yang berlaku,” kata Agus, Jumat (24/7/2026).
Agus menjelaskan, perubahan kewenangan tersebut terjadi setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kewenangan penerbitan IUP untuk komoditas mineral logam dan batu bara berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun gubernur hanya menerima pendelegasian kewenangan untuk jenis perizinan tertentu, seperti mineral bukan logam, batuan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lingkup provinsi, serta izin pengangkutan dan penjualan.
“Dalam struktur kewenangan yang berlaku saat ini, pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi penerbit izin. Fungsi kami sebatas pengawasan sesuai kewenangan dan penataan ruang daerah,” ujarnya.
Menurut Agus, kewenangan bupati memang pernah berlaku saat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih menjadi dasar hukum. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut lebih dulu dialihkan ke pemerintah provinsi sebelum akhirnya dipusatkan ke pemerintah pusat melalui perubahan regulasi di sektor minerba.
Karena itu, kata Agus, mengaitkan penerbitan IUP saat ini dengan kewenangan bupati merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
DPMPTSP juga menilai isu tersebut berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau publik agar tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menarik kesimpulan mengenai proses perizinan di sektor pertambangan. (Solihin).














