Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Pemkab Luwu Timur Perpanjang Aturan BBM Ganjil Genap hingga Akhir 2026

376
×

Pemkab Luwu Timur Perpanjang Aturan BBM Ganjil Genap hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperpanjang kebijakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/673/DISDAGKOP-UKMP tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Luwu Timur.

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.

Mekanismenya tetap menggunakan pola ganjil-genap. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dapat melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dapat mengisi BBM pada tanggal genap.

Aturan tersebut diperpanjang sampai 31 Desember 2026.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dalam surat itu meminta pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur menjalankan ketentuan tersebut.

Namun, tidak semua kendaraan terkena pembatasan. Pemkab mengecualikan bus angkutan umum, bus sekolah, kendaraan pengangkut sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan listrik PLN.

Kebijakan ganjil-genap ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah SPBU Luwu Timur. Pemerintah daerah menilai pengaturan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di tengah kebutuhan masyarakat.

Dengan perpanjangan ini, pengelola SPBU diminta kembali menyesuaikan pelayanan berdasarkan tanggal dan nomor polisi kendaraan hingga penghujung tahun.

Pemkab Luwu Timur juga mengingatkan bahwa tujuan utama pengaturan tersebut bukan semata-mata membatasi masyarakat, melainkan mengatur pola pelayanan agar distribusi BBM bersubsidi lebih terkendali dan antrean di SPBU dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *