INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kali pertama di Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.
PP yang dimaksud yakni pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kepada aparat Desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan dua.
“Pembayaran Siltap aparat Desa sudah berjalan sejak Maret 2019, dan ini merupakan pertama kali di Sulsel,” ungkap Halsen, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Kamis (25/07/19).
Besaran Siltap tersebut setara ASN golongan dua, kata Halsen.
Adapun besaran gaji pokok untuk jabatan kepala desa sebesar Rp 2,450 juta, Sekdes Rp 2,25 juta, kaur desa dan kepala dusun senilai Rp 2,050 juta, bebernya.
Sementara uang tunjangan untuk Kades mencapai Rp 1,9 juta, Sekdes 10 sampai 45 persen dari tunjangan Kades, demikian halnya kaur desa dan Kadus yakni 10 sampai 40 persen, ujar Halsen.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














