Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

Pilkada Serentak 2020, Nurhasni: ASN Harus Netral

149
×

Pilkada Serentak 2020, Nurhasni: ASN Harus Netral

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, 12 diantaranya akan menggelar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020, salah satunya Kabupaten Luwu Timur.

Menghadapai pesta demokrasi tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan bersikap netral, hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, Jumat (14/02/2020).

Example 300x600

“ASN harus bersikap netral. Kalau tidak, sanksi akan menanti, sebagaimana diatur dalam PP 53 Pasal 7,” tandas Nurhasni.

Menurutnya, sanksi bagi ASN ada dua yakni sanksi ringan dan sanksi berat.

Untuk sanksi ringan kata dia, diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Sementara sanksi berat yaitu, penundaan pangkat selama 3 tahun, penurunan jabatan, dan juga bisa jadi non job serta pemberhentian sebagai ASN, ujarnya lagi.

“Khusus sanksi berat berupa pemberhentian, dilihat dulu seberapa besar pelanggarannya,” terang Nurhasni.

Untuk itu, saya berharap ASN sejak dini terhindar dari konflik kepentingan. “Kalau ada yang bertanya kenapa begitu, nah itulah konsekwesni sebagai seorang ASN,” kuncinya.

Terpisah, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menggelar sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Bawaslu Lutim yang dihadiri Bupati Lutim, HM Thorig Husler serta seluruh kepala OPD, kemarin.

Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa,

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati walikota.

(5) Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, Bawaslu Lutim kembali akan menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN pada tanggal 24 Februari 2020 mendatang.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *