INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lagi, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami YV (16) warga Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Sementara pelaku bernama Andi Jaya Sakti (40) warga Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Informasi yang dihimpun, rumah korban dalam kondisi sunyi. Pasalnya, orang tua korban sedang berada di Pustu.
Saat itu pelaku bermula membeli rokok di kios yang tidak jauh dari rumah korban berkisar 5 meter.
Sembari membeli rokok, pelaku meminta kepada korban segelas air minum, tiba-tiba pelaku menyusul korban ke rumah.
Saat itu juga pelaku meluncurkan aslinya dengan menarik korban kedalam kamar orang tuanya. Saat itu juga pelaku menutup mulut korban dan mulai mencium , memegang payudara, membuka celana korban dan memasukan alat alat kelamin terlapor ke vagina korban, hal ini diungkapkan korban (YV-red) saat Polisi melakukan olah TKP, Selasa (21/11/17) malam.
Atas kejadian itu, orang tua korban (SB-red) melaporkan pelaku ke Mako Polres Luwu Timur, pada pukul 15.30 Wita sore.
Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang membenarkan persoalan tersebut.
“Iye tadi sore kami menerima laporan persoalan itu, sekaligus kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Tersangka telah diamankan oleh tim Resmob dan piket Reskrim, kunci Akbar.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.