INPUTRAKYAT_LUTIM,–Alif Abdul Gani, warga dusun Lambuara, Desa Bunga Didi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, diamankan anggota Polres Luwu Timur, Sabtu (30/12/17) Pukul 17.00 Wita Sore, di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Lumbewe, Kec. Burau, Lutim.
Alif diamankan Polisi diduga lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Simson Mukere, warga Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat terduga pelaku (Alif-red) beserta rekannya minum minuman keras jenis tuak atau ballo, sembari bermain dero (tarian tradisional-red) di belakang rumah Aldi alias Bongkar, Pukul 13.00 Wita.
Sekitar pukul 17.00 Wita sore, terjadi keributan, atas kejadian itu si korban (Simson-red) mencoba melerai kegaduhan tersebut, tiba-tiba terduga pelaku menikam korban dan mengenai lengan kanan, hal tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang melalui pesan WhatsAppnya.
“Kejadian itu terduga pelaku kami sudah amankan beserta barang bukti berupa barang tajam jenis badik, sembari membawa korban ke Puskesmas Burau untuk menjalani perawatam medis,” ungkap Akbar.
Ia menambahkan, perkara ini segera ditindak lanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.