INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Muh. Ali menghimbau kepada seluruh Sat Lantas baik yang ada dipolsek jajaran agar dengan serius melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
“Jika ada kendaraan yang terjaring maka kami akan memberikan tindakan berupa teguran dan tilang,” terangnya.
Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang terjaring harus mengganti sendiri knalpot brongnya dengan knalpot standar secara suka rela.
“Jika pemilik kendaraan sudah melengkapi Surat-surat kendaraan, SIM dan sudah mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standar baru kami berikan kendaraannya,” tutup kasat lantas.














