Example 728x250
Example 728x250
Uncategorized

Polsek Tamalatea Lamban Tangani Laporan Teror Pembantai Ternak Di Jeneponto

828
×

Polsek Tamalatea Lamban Tangani Laporan Teror Pembantai Ternak Di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JENEPONTO-Laporan polisi (LP) terkait pembantaian hewan ternak warga Desa Bontoramba kecamatan Tamalatea kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan mentok. LP itu tak bergerak ke tingkat penyidikan setelah di laporkan oleh masyarakat. Ini membuat warga desa Khususnya pemilik ternak mempertanyakan profesionalitas Anggota Polsek Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Kekecewaan ini di sampaikan pemilik ternak yang kudanya di bantai secara keji, Warga Jeneponto Bernama Tanna herang kenapa polisi mendiamkan laporannya ini.Pasalnya Tanna sudah melaporkan kasus pembataian ternaknya dan dugaan pengancaman bulan Mei 2023 lalu namun hingga saat ini belum ada kejelasan penaganan hukumnya.

“Sudah mau dua bulan, belum ada perkembanganya,”jelas tanna di rumahnya di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba Sabtu, (24/06/2023).

Bahkan, Kata dia terduga pelaku yang dicurigai melakukan pembataian ternak masih berkeliaran. Ia mengaku mencurigai orang tersebut karena orang tersebut sempat datang di rumah kebun dan mengancam akan memperlakukan Tanna seperti ternak yang diambil di bawah kolom rumah dan dibantai.

“Saya didatangi dirumah kebun dan berkata “kamu mau seperti kudamu (Erokko kupassing kamma Jarannu),”katanya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya ada warga yang melapor kejadian seperti itu, dan yang dicurigai pelapor memiliki gangguan kejiwaan,”kata Syarifuddin

Ia mengaku mengetahui orang yang dicurigai memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan laporan dari keluarganya.

“Informasi dari keluarganya bahwa orang yang dicurigai memiliki gangguan kejiwaan dan pernah di rawat di rumah sakit Dadi Kota Makassar,”katanya

Ditanya soal langkah polsek Tamalatea menangani kasus ini, apakah orang yang dicurigai terduga pelaku sudah dipanggil dan diintrogasi.

“Belum dipanggil, Kami pastikan dulu kejiwaanya, apakah orang ini waras atau memiliki gangguan kejiwaan,” Kata Syarifuddin

Diketahui penyidik kepolisian tidak berwenang untuk melepaskan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini karena melepaskan pelaku karena diduga mengalami gangguan jiwa bukan merupakan alasan dilakukannya penghentian penyidikan sehingga penyidik melepaskan pelaku.

Dalam konteks ini yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan, kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti- bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *