INPUTRAKYAT_LUTIM,–AIPDA Purna Ariyanto, memberikan arahan kepada pemilih pemula berdasarkan undang-undang nomor 10 Tahun 2008 Bab IV Pasal 19 ayat I dan II serata pasal 20 menjelaskan pemilih pemula warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 Tahun dan atau sudah pernah menikah.
Kegiatan deklarasi pemilu damai Tahun 2024 ini digelar di halaman SMA Negeri 5 Luwu Timur jalan Andi Hatta Marakarma, Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (06/02/2024).
Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, mengharapkan dalam kegiatan ini agar para pelajar kelas XII SMAN 5, dapat menjadi pemilih yang baik dan juga dapat membantu mensukseskan pemilu damai 2024, imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, Kanit Provos AIPTU Gaffar, Kasium Polsek Wasuponda Aipda Agustinus, Bhabinkantibmas Aipda Supriadi Toding, Bhabinkantibmas Bripka FAHRI, Kepsek SMA Negeri 5 Luwu Timur Ammas Masse, para guru dan staf SMA Negeri 5 dan Pelajar Kelas XII SMA Negeri 5 Luwu Timur.