INPUTRAKYAT_LUTIM,–Inspektorat Luwu Timur akan diturunkan untuk menghitung progres pekerjaan proyek Pasar Tomoni pasca pelaksanaannya dihentikan.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kami sudah bermohon ke Inspektorat untuk turun menghitung progres pekerjaan Pasar Tomoni,” ungkap Kepala Disdagkop UKM Lutim, Senfry Oktavianus, Rabu (2/4/2025).
Menurutnya, meski hitungan konsultan pengawas proyek tersebut menyebut jika progres pekerjaan sudah mencapai 94,3 persen, namun tetap kita turunkan Inspektorat untuk mengaudit.
Ini dilakukan kata dia, untuk menghindari pembayaran yang tidak sesuai dengan pencapaian progres, kan ribet nantinya jika BPK memeriksa lalu menemukan pembayaran ke rekanan tidak sesuai progres.
Pelaksanaan proyek tersebut dihentikan saat Bupati Irwan Bachri Syam bersama Wakilnya, Puspawati turun meninjau, baru-baru ini. Ia menilai jika proyek itu tidak akan selesai hingga masa addendum kedua berakhir yakni 31 Maret.
“Pak Bupati kan sudah turun meninjau pada 12 Maret lalu, saat itu rekanan berjanji akan menyelesaikan pekerjaannya di 28 Maret, ketika pak Bupati turun di tanggal 29 Maret, ternyata belum juga selesai sehingga pak Bupati meminta pelaksanaannya dihentikan,” ujar Senfry.
Meski begitu lanjutnya, Pemda tetap akan membayar kontraktor pelaksana sesuai dengan progres pekerjaan, namun sebelumnya kita turunkan dulu Inspektorat untuk menghitung ulang.
Ia menambahkan, keterlambatan pekerjaan disebabkan beberapa hal seperti keterlambatan material, kurangnya tenaga kerja, dan keterbataaan modal yang dimiliki rekanan.
Untuk diketahui, proyek Pasar Tomoni dikerjakan oleh PT Insan Citra Karya. Nilai anggaran sebesar Rp 18,5 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Proyek tersebut mulai dilaksanakan 5 Juli hingga 31 Desember 2024. Tiba masa kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 64 persen.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Addendum pertama yang berakhir pada 19 Februari 2025, dan addendum kedua selama 40 hari yang berakhir pada 31 Maret 2025.














