Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

PT Vale Diminta Serahkan Kasus Dua Proyek CSR ke APH

434
×

PT Vale Diminta Serahkan Kasus Dua Proyek CSR ke APH

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dua proyek yang bersumber dari PT. Vale Indonesia melalui program PKPM atau CSR yakni BCC Malili dan apartemen ikan diduga bermasalah.

Informasi yang dihimpun, bangunan BCC Malili yang berlokasi di Desa Baruga mengalami keretakan dibagian lantai dan kerusakan pada bangunan lainnya.

Sementara apartemen ikan yang diturunkan ke dasar laut pada kedalaman 18 meter tampak tidak disusun berbentuk piramida sesuai dengan RAB dan hanya dibiarkan berserakan.

Selain itu, masih terdapat pula apartemen ikan yang belum ditenggelamkan dan hanya dibiarkan terbengkalai di dua tempat yakni Pelabuhan Waru-waru dan Pelabuhan Balantang.

Adapun jumlah apartemen ikan yang sudah ditenggelamkan sebanyak 120 unit, sementara yang tersisa 160 unit. Kedua Proyek tersebut merupakan anggaran tahun 2018-2019.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi menegaskan ke PT. Vale untuk menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH) agar tidak terkesan dibiarkan, ungkapnya, Jumat (09/07/2021).

“Biarkan kepolisian melakukan penyelidikan karena ini merugikan PT Vale selaku pemilik CSR dan masyarakat selaku penerima manfaat,” tandas Alpian.

Anggota Fraksi Hanura ini menjelaskan dengan menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum adalah langkah yang baik agar tidak terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale.

“Kita tidak mau terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale saja. Olehnya itu, diharapkan PT Vale melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ucapnya.

“Jika memang program CSR adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Bukan kepedulian terhadap kelompok saja,” tambah Alpian.

Untuk diketahui, total anggaran pada bangunan BCC Kota Malili sebesar Rp 2,2 Miliar. Sementara apartemen ikan, Rp 900 juta.

BCC Malili dikerjakan oleh CV. Dwi Karya Indonesia melalui proses lelang. Untuk pelaksana apartemen ikan yakni CV. Clougc Indonesia yang ditunjuk langsung oleh tim kesekretariatan PPM 2019.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *