Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Refleksi Akhir Tahun, Kejari Luwu Timur Beberkan Capaian Kinerja

1145
×

Refleksi Akhir Tahun, Kejari Luwu Timur Beberkan Capaian Kinerja

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar refleksi akhir tahun bersama wartawan dan masyarakat di Baruga Adhyaksa Kejari Lutim, Minggu (31/12/2023).

Dikegiatan tersebut, Kajari Luwu Timur, Yadyn didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum serta jajarannya membeberkan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur sepanjang Tahun 2023, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur.

DIPA & Penyerapan Anggaran Tahun 2023.

a. Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar Rp. 7.839.892.000,- terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 4.731.241.000, Belanja Barang sebesar Rp 2.832.967.000, Belaanja modal sebesar Rp 275.684.000.

b. Sampai dengan posisi hari ini 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA dimaksud untuk Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah terealisasi sebesar Rp. 7.365.662.154,- (persentase 93,95%).

2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP).

Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pendapatan Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan, Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak
Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, serta Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan keseluruhan pendapatan sebesar Rp. 512.768.436.

3. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM.

Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023.

a. Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebanyak 201 perkara, Tahap I sebanyak 154 perkara, Tahap II sebanyak 202 perkara, Eksekusi sebanyak 129 perkara, Banding sebanyak 11 perkara, dan Kasasi sebanyak 10 perkara.

b. Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 2 perkara.

c. Sedangkan penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi
di dalam Wilayaj Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebanyak 3 perkara.

d. Terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 perkara.

4. PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (PIDSUS)

a. Dalam Tahun 2023, Bidang pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah
melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 7 perkara.

b. Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 7 perkara.

c. Pra Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebanyak 8 perkara.

d. Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 5 perkara.

e. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri
Luwu Timur sebanyak 3 perkara.

f. Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur
sebanyak 1 perkara (Kasasi 1 Perkara).

g. Total Kerugian Negara perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu
Timur sebesar Rp. 3.050.078.473.

h. Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebesar Rp 346.348.473, Yayuk Royani dan Rp. 74.406.500,- perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah SDN 149 Sindu Binangun di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2020-2022.

i. Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 1, Kasus Mafia Pupuk sebanyak 1 perkara.

5. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG INTELIJEN

a. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain,
1) Penyelidikan Intelijen sebanyak 6 kegiatan.
2) Pengamanan Intelijen sebanyak 2 kegiatan.
3) Penggalangan Intelijen sebanyak – (Nihil) kegiatan.

b. Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Negeri Luwu Timur telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak pidana korupsi sebanyak 1 kegiatan.

c. Bidang Intelijen Negeri Luwu Timur, juga berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis (PPS) baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Daerah Kabupaten Luwu Timur yakni,

1) Pengamanan Proyek Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20 kegiatan yang disetujui dari 54 Proyek Prioritas Daerah yang dimohonkan oleh Bupati Luwu Timur dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 208.066.188.000 serta nilai proyek berkontrak dengan nilai Rp197.775.932.316.

d. Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta akti dalam memantau dan memonitor serta melakukan operasi intelijen guna menemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap permasalahan inflasi, mafia tanah, mafia pupuk, mafia BBM, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan lain-lainnya.

e. Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen melakukan beberapa kegiatan yaitu,

1) Penyuluhan Hukum (Luhkum)/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 26
kegiatan.

2) Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan melalui siaran radio.

3) Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 4 kegiatan dimana dalam 4 kegiatan tersebut telah mencangkup seluruh Desa di Kabupaten Luwu Timur.

f. Dalam kegiatan Pengawasan Orang Asing, bidang Intelijen telah melakukan
sebanyak 1 kegiatan.

g. Dalam kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem),
telah dilakukan sebanyak 1 kegiatan.

h. Dalam kegiatan Pengawasan Barang Cetakan (Barcet), telah dilakukan
sebanyak 1 kegiatan.

i. Dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk sebanyak 1 (Satu) POSKO PEMILU serta dalam rangka memantau Netralitas ASN Kejaksaan serta pelanggaran Pemilu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membuka Hotline khusus Nomor HP. 08124396-2921.

j. Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah membentuk Posko Jaga Desa Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta Hotline Jaga Desa
dengan Nomor: +62 812-4587-2838.

k. Dalam upaya merealisasikan Jaga Desa serta mendukung program pemerintah
terkait Pengendalian Inflasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur saat ini telah membentuk Kampung Kedaulatan Pangan Adhyaksa (Kudapan Adhyaksa) dengan total 13 Desa binaan di Kabupaten Luwu Timur serta 1 Desa
Percontohan di Kabupaten Luwu Utara.

6. FUNGSI KEJAKSAAN DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

a. Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Luwu Timur
telah menangani,

(1) Litigasi sebanyak 1 SKK (Surat Kuasa Khusus) yaitu : TUN (Tata Usaha
Negara) sebanyak 1 SKK.

(2) Non Litigasi sebanyak 92 SKK

(3) Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion (LO) sebanyak 2 Kegiatan dan Melalui Legal Assistance (LA) sebanyak 4 kegiatan.

(4) Tindakan Hukum Lainnya : Nihil

(5) Pelayanan Hukum sebanyak 3 Kegiatan

(6) Kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) sebanyak 7 Kegiatan

(7) Dalam Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan
Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah berhasil melakukan :
a. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.1.041.058.229.

b. Penyelamatan Kekayaan Negara sebesar Rp. 77.964.538.897.

c. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan terkait
perbedaan penafsiran Aturan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT.Vale Indonesia, Tbk melawan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan total penyelematan Keuangan
Negara sebesar Rp.77.964.538.897.

d. Khusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi setiap hari Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel bulan Desember 2023 berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.

7. FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN.

a. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, telah melakukan kegiatan antara lain:

1) Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan

2) Pelelangan Barang Rampasan sebanyak 8 kegiatan

b. Dalam pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sebanyak 2 kali bertempat di
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, jumlah perkara sebanyak 134 perkara yang didominasi perkara narkotika dengan jumlah total sabu yang dimusnahkan sebanyak 794,3127 gram.

c. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang baru saja dilakukan di bulan Desember terdiri dari 34 perkara, 15 perkara narkotika dan tindak pidana sebanyak 19 perkara terdiri dari tidak pidana pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana umum lainnya.

d. Adapun untuk pelaksanaan pelelangan barang rampasan sebanyak 8 kegiatan
dengan nilai lelang mencapai Rp. 42.258.000.

e. Dalam refleksi terhadap capaian yang dilakukan oleh bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut guna memberikan dukungan terhadap 7 (Tujuh) prioritas Nasional yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.

“Demikian yang dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur melalui
rekan-rekan Media, semoga Refleksi Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta Jajaran dapat bermanfaat dan mohon maaf bilamana Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan jajaran masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kehadirannya di tengah-tengah masyarakat pada kesempatan ini kami mohon maaf,” tutup Kajari Yadyn.

Liputan: Rudianto | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *