INPUTRAKYAT_LUTIM,–Rumah nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang dibangun Tahun 2015, bersoal.
Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka pada proyek pembangunan rumah nelayan tersebut.
Tersangka yakni inisial Hj. SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia, perusahaan pelaksana pembangunan rumah nelayan.
Penetapan tersangka terhadap Hj. SIN setelah penyidik Kejari Lutim melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara.
Demikian diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn kepada wartawan, usai melakukan penahanan terhadap tersangka, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya selaku pelaksana.
“Dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka kata mantan penyidik KPK RI ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 361.950.000. Hal itu juga berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.
Ia menyebut, atas perbuatanya, tersangka dikenakan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Bahkan tambahnya, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.