Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Safri Warning ESDM, Minta Polemik Tambang PT FMI Morowali Diusut Tuntas

67
×

Safri Warning ESDM, Minta Polemik Tambang PT FMI Morowali Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALU,— Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memperingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak bermain dalam polemik tambang yang melibatkan PT. Fajar Metal Industri (FMI) di Morowali.

Safri menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar konflik administratif, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan.

“Jangan coba-coba bermain dalam polemik ini. Negara tidak boleh tunduk pada praktik yang terindikasi melanggar hukum dan sarat kepentingan,” tegasnya di Palu, Jumat (17/4/2026).

Ketua Fraksi PKB itu juga menyoroti dugaan pembiaran dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan pemberian kontrak kerja oleh PT Hengjaya Mineralindo sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMI yang diduga belum mengantongi izin usaha.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi pelanggaran yang dibiarkan. Di mana fungsi pengawasan negara? Jangan sampai publik melihat ada praktik ‘main mata’,” ujarnya.

Safri mendesak Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Hengjaya Mineralindo. Menurutnya, sebagai pemegang izin, perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas operasional, termasuk dalam pemberian kontrak kerja.

Ia menilai, pemberian pekerjaan kepada PT FMI yang diduga tidak memiliki izin merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Memberikan pekerjaan kepada perusahaan tanpa izin adalah bentuk pengabaian terhadap aturan. Ini bukan pelanggaran ringan,” katanya.

Lebih lanjut, Safri meminta evaluasi total terhadap PT FMI, termasuk membuka seluruh dokumen kerja sama dan rantai kontrak. Ia juga menegaskan, jika terbukti melanggar, Kementerian ESDM harus menjatuhkan sanksi tegas secara terbuka dan objektif.

“Evaluasi harus transparan agar tidak muncul kesan pembiaran atau permainan,” tegasnya.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap sejumlah fakta penting, termasuk terkait legalitas perusahaan subkontrak yang dipekerjakan oleh PT Hengjaya Mineralindo sebagai pemegang izin jasa usaha pertambangan.

Berdasarkan keterangan inspektur tambang, ditemukan adanya perusahaan subkontrak yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan.

Atas temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT FMI dan PT IHG sebagai perusahaan subkontrak hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Selain itu, Safri juga meminta agar PT Hengjaya Mineralindo dipanggil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi wibawa negara dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.

“Kalau ini dibiarkan, kita mengirim pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Itu berbahaya bagi tata kelola pertambangan kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *