INPUTRAKYAT_LUTIM — Pertanyaan tentang sumber dana kerohiman bagi warga yang menggarap lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mewarnai ruang publik.
Di tengah polemik penertiban lahan yang direncanakan untuk kawasan industri, muncul isu tudingan jika dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut sumber dana itu pun mencuat.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah dugaan tersebut. Pemda menyatakan dana penanganan dampak sosial atau kerohiman dalam penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) berasal dari kewajiban badan usaha berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan semata-mata dari kas daerah.
Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan sumber pembiayaan itu telah memiliki dasar hukum dan dituangkan dalam perjanjian antara pemerintah daerah dan PT IHIP.
Menurut dia, dalam dokumen kerja sama tersebut, PT IHIP sebagai pihak kedua memiliki kewajiban membayar santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama.
“PT IHIP memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” kata Zulkifli.
Santunan itu, kata dia, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Nilainya tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan penilaian tim penilai independen.
Di titik ini, Pemkab Luwu Timur menepis anggapan bahwa dana kerohiman merupakan belanja sosial yang dibebankan kepada APBD.
Zulkifli merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Regulasi tersebut membuka ruang bagi badan usaha untuk membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.
“Dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” ujar Zulkifli.
Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah menyebut keterlibatan pendanaan PT IHIP bukan pemberian sukarela, melainkan bagian dari kewajiban yang telah disepakati dalam kerja sama.
Rp 16 Miliar Disiapkan
Pemkab Luwu Timur menyebut total dana yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP mencapai sekitar Rp16 miliar.
Sebagian dana tersebut telah disalurkan langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.
Namun tidak semua warga mengambil dana tersebut. Sebagian menolak atau memiliki perbedaan persepsi terhadap nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.
Untuk dana yang belum diambil, pemerintah tidak kemudian memasukkannya ke kas daerah. Pemkab memilih jalur konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili. Nilai dana yang dikonsinyasikan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.
“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zulkifli.
Mekanisme konsinyasi itu sekaligus menjadi cara pemerintah menghindari pembayaran langsung kepada pihak yang masih memperdebatkan nilai santunan.
Dana dititipkan melalui pengadilan. Hak warga terhadap dana tersebut tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar Besaran Dana
Polemik Laoli kini tidak lagi hanya berkutat pada penertiban lahan. Sumber pembiayaan kerohiman ikut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan uang dalam proses penyediaan tanah untuk kawasan industri.
Pemkab Luwu Timur menyatakan dana tersebut memiliki dua pijakan yakni perjanjian kerja sama dengan PT IHIP dan regulasi pemerintah mengenai penanganan dampak sosial PSN.
Karena itu, pemerintah daerah meminta publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan besaran dana yang beredar.
Dokumen perjanjian, sumber pembiayaan, hasil penilaian independen, bukti pembayaran kepada penerima, serta dokumen konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili menjadi rangkaian yang semestinya dibaca secara utuh.
Pemkab juga menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyediaan tanah bagi kawasan industri berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak. (Rama/Solihin).












