Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Satreskrim Polres Lutim Tetapkan Mantan Dirut PT RGI Sebagai Tersangka Penggelapan Mobil

187
×

Satreskrim Polres Lutim Tetapkan Mantan Dirut PT RGI Sebagai Tersangka Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Kasus dugaan penggelapan satu unit Mobil yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT RGI, Qadria Ningsih Rahmadani, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur secara resmi menetapkan Qadria Ningsih Rahmadani sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Kamis (1/10/2026).

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Husain, S.H., M.H. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (S.Tap).

“Yang bersangkutan kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Muhammad Husain.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polres Luwu Timur dalam menangani perkara tersebut. Perkara akan diproses selanjutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan, status tersangka tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat di konfirmasi, Hal senada juga ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, yang membenarkan bahwa Qadria Ningsih Rahmadani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *