Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sayangkan Pernyataan Humas PT TWP, AFLMA Sebut Tidak Paham Aturan

1326
×

Sayangkan Pernyataan Humas PT TWP, AFLMA Sebut Tidak Paham Aturan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona (AFLMA) menyayangkan pernyataan Akbar, Humas PT. TWP. Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah menerapkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan memberikan bantuan berupa sapi kurban pada hari raya Idul Adha, dana pembangunan lapangan senilai kurang lebih Rp17 juta, dan bantuan peringatan HUT Luwu Timur sebesar Rp 5 juta.

Menurut Awaluddin, Jenderal Lapangan Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona bantuan-bantuan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kewajiban moral dan regulatif perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama dengan kapasitas produksi pabrik sawit dengan Kapasitas 60 Ton/jam atau mencapai rata-rata 1.000 ton per hari atau 30.000 ton per bulan.

“Dengan asumsi harga jual TBS Rp2.500/kg, omzet bulanan PT. TWP bisa mencapai Rp75 miliar. Atau kurang lebih 900 M Menedakati angka 1 Trylion. Dengan laba bersih sekitar 10%, potensi TJSL yang semestinya disalurkan bisa mencapai lebih dari Rp1,8 miliar per tahun asumsi 2% dari keuntungan Bersih. Namun yang diberikan baru sebatas puluhan juta rupiah secara simbolik,” tegas Awaluddin.

Aliansi juga menilai bahwa TJSL bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab nyata terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas industri sawit.

“Warga sekitar masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran, akses air bersih, serta minimnya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini tidak bisa ditutupi dengan pemberitaan yang hanya menyoroti bantuan insidental,” tambah Awaluddin.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan industri, tetapi mendesak agar PT. TWP benar-benar menerapkan prinsip-prinsip TJSL secara terencana, berkelanjutan, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pihak aliansi juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TJSL PT. TWP guna memastikan bahwa kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar terlaksana Dengan menegakkan Perda TJSL Nomor 2 Tahun 2019 dan aturan pusat berkenaan dengan TJSL yakni UU No. 40 tahun 2007 pasal 74, PP No. 47 tahun 2012 dan Permen BUMN PER/05/MBU/04/2021.

Melihat regulasi yang ada, Humas TWP, Akbar dinilai tak paham aturan, maka perlu kiranya pemerintah untuk mengevaluasi Humas, untuk kiranya merekomendasikan untuk mengganti Humas yang gagal paham akan regulasi TJSL.

Tidak hanya itu, ia juga mengoreksi pernyataan kepala desa Watang Panua, dimana membenarkan pernyataan Humas, sekaitan TJSL yang di salurkan oleh pihak TWP.

Jikalau benar itu pernyataan langsung kepala Desa, Maka kami menganggap, bahwa kepala desa pun tak paham soal regulasi atau aturan yang berlaku sekaitan TJSL.

“Jika kepala desa watangpanua tidak memberikan tanggapan langsung melalui media maka kami patut menduga kepala desa juga ikut main mata dengan pihak TWP, dan ini sudah menciderai perjuangan Masyarakatnya sendiri,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *