Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Segini Besaran PPJ di Luwu Timur Pertahun

696
×

Segini Besaran PPJ di Luwu Timur Pertahun

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

PPJ ini bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Sebaliknya PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan ke seluruh pelanggan listrik PLN.

Saat dikonfirmasi, Muh. Zaid, Kabid Keuangan BPKAD Luwu Timur membenarkan hal tersebut, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Jumat (20/09/19).

Menurutnya, pajak ini dikenakan keseluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan pascabayar (meteran manual) maupun prabayar (token).

“Untuk teknisnya kita serahkan ke instansi terkait yakni PLN. Kita hanya menerima realisasinya yang ditransfer langsung ke rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Lutim,” papar Zaid.

Disinggung besaran pajak tersebut kata Zaid, jika dirata-ratakan jumlah pungutan pajak yang diterima dari PLN perbulannya berkisar Rp 800 juta. Jadi total pertahun sebesar Rp 9 Milyar.

Hanya saja lanjut dia, realisasi pajak perbulannya terkadang perpariasi, hal itu disebabkan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan khususnya pemakai Kwh pascabayar.

Realisasi pajak tersebut nantinya dilebur kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperuntukkan untuk kepentingan umum setiap tahun, terangnya.

Ditambahkannya, bahwa penerapan ini diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.

Terpisah, Syamsuddin Kepala ULP PLN Malili menuturkan, bahwa besaran pajak penerangan jalan yang dibebankan ke pelanggan sebesar 8 persen pertransaksi.

Besaran itu berlaku ke seluruh pelanggan PLN di Luwu Timur, baik menggunakan meteran pascabayar maupun prabayar, tandasnya.

“Khusus Kecamatan Malili, ada sekitar 40 ribu lebih pelanggan kami, untuk Kecamatan lain saya tidak tahu, karena masing-masing ada ranting PLN yang menanganinya,” kunci Syamsuddin.

Liputan: Redaksi | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *