Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sengketa Lahan Rujab Sekda dan Asisten 3 Pemda Lutim, Hakim PTUN Gelar Sidang PS

569
×

Sengketa Lahan Rujab Sekda dan Asisten 3 Pemda Lutim, Hakim PTUN Gelar Sidang PS

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa, Jumat (15/10/2021).

Objek sengketa kali ini tepat di lahan rumah jabatan sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur dan asisten III.

Pantauan media ini, PS tersebut dihadiri kuasa hukum penggugat Burhan Baharith dan penggugat, Bahtiar serta pihak BPN/ATR Lutim.

Tak hanya itu, turut pula pihak Pemda Luwu Timur, Dohri Ashari, selaku asisten 1 beserta kuasa hukum Pemda Lutim.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, terlihat Hakim PTUN saat bertanya ke BPN untuk menunjukkan batas-batas objek, BPN mengaku tidak tahu.

Tidak sampai disitu, Hakim kembali bertanya apakah saudara sepakat dengan titik batas yang telah ditunjuk oleh penggugat? Para pihak menjawab setuju dan tidak keberatan.

Ditemui terpisah, ketua tim kuasa hukum penggugat, Burhan Paharith mengatakan, ini merupakan sidang pemeriksaan setempat pada nomor perkara 36 PTUN Makassar.

“Klien kami menggugat lantaran lahannya dikuasi oleh Pemda Luwu Timur dengan berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2009,” jelasnya.

Sementara dilahan itu kata dia, klien kami sudah mengantongi sertifikat hak milik yang terbitkan BPN pada tahun 1985.

Hal itu juga berdasarkan fakta persidangan setelah dilakukan pengembalian batas pada tahun 2019, dan terbukti terjadi overlapping, sambungnya lagi.

Menurutnya, lahan ini dibebaskan Pemda Lutim diwakili Budiman selaku ketua Tim pembebasan lahan atau pemimpin kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2006. Penerima pembebasan lahan atas nama Lindar.

Sementara itu, penggugat dalam hal ini selaku pemilik sertifikat hak milik, Bahtiar menegaskan agar lahannya dikembalikan.

“Kembalikan hak saya. Saya memiliki sertifikat yang terbit tahun 1985 nomor 825 dengan luas lahan 9075 meter persegi,” tandasnya.

Adapun Asisten 1 Pemda Lutim, Dohri Ashari belum memberikan komentar apapun. Redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *