INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sepanjang Tahun 2018 di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, perkara narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 7,36 persen.
Dengan rincian, Tahun 2017 sebanyak 23 kasus sementara di Tahun 2018, 32 kasus, hal tersebut dibeberkan Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, IPTU Hery MZA kepada InputRakyat.co.id, Senin (31/12/18).
Dijelaskannya, selama Tahun 2018, sat Resnarkoba Polres Luwu Timur telah menangani kejahatan transaksional sebanyak 32 laporan Polisi dan penyelesaian sebanyak 32 kasus atau 7,36 %. Terdiri dari berkas perkara P.21 sebanyak 23 kasus serta berkas perkara terkirim ke JPU tahap pertama 9 kasus dan di sidik sebanyak 2 kasus.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2017. Disebutkannya, kejahatan transaksional ada sebanyak 32 kasus yang ditangani dan tuntas 32 kasus atau naik sebesar 7.36 %, sementara jumlah tersangka pengguna sebanyak 44 orang dengan persentase kenaikan sebanyak 11,36 %, papar IPTU Hery.
Masih dikatakannya, bahwa perkara narkoba yang paling menonjol yakni jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut selama ini ditemukan kata IPTU Hery, merupakan barang kiriman yang berasal dari luar Kabupaten Luwu Timur. Umumnya, dari Kabupaten Sidrap, Pinrang, Kodya Pare Pare, Palopo dan Makassar.
“Oleh sebab itu, untuk memerangi kejahatan narkoba masih sangat diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, mas media dan rekan-rekan wartawan,” imbuhnya.
Lanjutnya, wilayah hukum Polres Luwu Timur berbatasan langsung dengan Provensi Sulteng dan Sultra yang dapat dijadikan perlintasan peredaran narkoba, baik selaku tempat pengiriman barang maupun penerimaan. Oleh karena itu untuk dapat meminimalkan peredaran narkoba maka perlu disiapkan atau disediakan alat deteksi diri pada tempat perlintasan dan penyebrangan.
Menurut Hery, bahwa modus operandi (MO) yang semakin canggih dan semakin pintar serta keterlibatan oknum anggota Polri baik sebagai pengedar maupun pemakai atau pengguna sehingga sangat sulit untuk di ungkap, bahkan bukan hanya masyarakat Kota tetapi peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok Desa, terangnya.
“Hasil pengungkapan tindak pidana narkoba pada Tahun 2018 ini, merupakan upaya penyelidikan yaitu melakukan controle delivery (penyerahan yang diawasi) dan undercaver Buy (pembelian terselubung),” ucap Hery.
Berdasarkan data perbandingan peningkatan kasus tindak pidana narkotika Tahun 2017 dan 2018 yang dihimpun dari Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur yakni,
- Jumlah kasus :
- Kasus narkotika :
Tahun 2017 sebanyak 23 kasus.
Tahun 2018, 32 kasus.
- Kasus narkotika :
- Jumlah tersangka :
Tahun 2017, 23 orang
Tahun 2018, 44 orang - Jumlah barang bukti :
A. Narkotika,- Tahun 2017 : 50.56 gram
- Tahun 2018 : 74.70 gram. B. Psikotropika,
- Tahun 2017, Nihil
- Tahun 2018 : 384 Butir
Yang terdiri dari,- 158 butir Pill sumadril
- 150 butir pil dextro
- 76 butir pil THD
- 03 butir pil PCC
Liputan: Arif | Editor: Amk.














