INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sekretaris DPRD Luwu Timur umumkan jadwal pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur.
Agenda tersebut berlangsung pada tanggal 12 – 14 Agustus 2025 di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Agenda pelaksanaan Reses Perseorangan ini berdasarkan hasil keputusan yang telah ditetapkan pada saat rapat badan musyawarah (Bamus) pada 4 Agustus 2025.
“Jadi pada masa sidang ketiga Tahun sidang 2024/2025 seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan turun ke masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara tatap muka maupun kunjungan lapangan,” ungkap Aswan Azis, Senin (11/8/2025).
Selain itu informasi agenda reses dapat diakses melalui sistem informasi layanan digital Strata Reses yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur.














