INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, diwarnai keributan, Kamis (05/04/18).
Pantauan media ini, terlihat keluarga korban berupaya memukul terdakwa SS (15) dari balik jeruji besi di ruangan tahanan PN Malili.
Aksi itu merupakan upaya keluarga korban untuk melampiaskan rasa sakit hati atas kematian MJ (16) yang merupakan anak semata wayang Sutati.
Tak sampai disitu, keributan berlanjut di halaman Kantor PN Malili dengan melontarkan teriakan “penegak hukum tidak adil,” kata salah satu rombongan pihak korban.
Sementara itu, orang tua korban (MJ) Sutati mengatakan bahwa ia bersama keluarga lainnya meminta agar dilakukan rekonstruksi kejadian yang menewaskan anaknya.
“Kami meminta agar dilakukan rekonstruksi agar semua jelas,” pintanya.
Keributan ini mampu diredam oleh aparat kepolisian, hingga keluarga korban membubarkan diri dan meninggalkan kantor PN Malili.
Atas kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul, SH MH membenarkan bahwa sebelum persidangan dimulai sempat diwarnai kericuan oleh keluarga korban saat melihat si terdakwa.
Menurutnya, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lanjut Khairul, bahwa Pengadilan memiliki tugas pokok yakni menerima, dan mengadili suatu perkara, yang dilimpahkan oleh Jaksa penuntut umum, berdasarkan pula pasal yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi.
Pengadilan tidak bisa keluar dari apa yang didakwakan, tetapi dalam menggali nilai dan fakta dalam persidangan dapat saja kami dalami, putusan nantinya melibatkan pihak pihak tertentu walaupun pihak tertentu tidak secara tegas dalam surat dakwaan tergantung keterangan saksi dalam persidangan, ungkapnya.
Kami dapat memahami kejadian yang dialami keluarga korban, tetapi tetap kita kembalikan pada peraturan perundang undangan, ujar Khairul.
Kita berharap agar saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, jangan ada yang ditutupi, hal ini semata mata untuk membuktikan aduan keluarga korban apakah memiliki dasar atau tidak.
Karena pihak korban menyatakan bahwa, pasal yang didakwakan sangat ringan dan diduga keterlibatan pihak-pihak tertentu sehingga dihilangkan pasal yang memberatkan, ungkap Khairul saat membacakan aduan keluarga korban.
Khairul juga mengharapkan kepada keluarga korban agar menghargai proses hukum.”Silahkan datang pada persidangan, namun sidang ini secara tertutup,” kuncinya.
Liputan: Arsad | Editor: Amk.














