Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sidik Kasus Tanah, Kejari Luwu Timur Geledah Dua OPD, Kantor Desa dan Rumah Warga

2115
×

Sidik Kasus Tanah, Kejari Luwu Timur Geledah Dua OPD, Kantor Desa dan Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, nomor PRINT 331/P.4.36/Fd.1/09/2023, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggeledah di lima titik.

Penggeledahan yang digelar pada Rabu (13/9/2023) kemarin, yakni, Kantor Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur serta Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Sekaitan hal itu, Kejari Luwu Timur juga menggeledah dua rumah warga di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, yaitu rumah milik R di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan rumah milik HK di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Penggeledah dilakuan terkait penyidikan kasus dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau area pencadangan transmigrasi di desa Buangin, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.

Demikian diungkapkan Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn Palebangan melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (14/9/2023).

Lanjutnya, dari penggeledahan itu, tim Kejari Luwu Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

Ia merincikan, Kantor Desa Buangin ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur, satu bundel surat keterangan tanah, satu bundel surat permohonan Ppenerbitan sertifikat tanah, peta lokasi tanah Desa Buangin, satu bundel tanda terima sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya.

Sementara di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur berupa 12 sertifikat tanah asli penerbitan program PTSL tahun 2022 di Desa Buangin, 22 copy sertifikat tanah Desa Buangin program PTSL tahun 2021, SK penerbitan sertifikat tanah program PTSL 2021 dan 2022 dan dokumen-dokumen lainnya.

Rumah HK ditemukan kwitansi pembayaran tanah, Kartu Keluarga HK, matriks rencana pengembangan kawasan dan dokumen-dokumen lainnya.

Di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur didapat berupa, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi Malili, SP.1 dan Malili Sp.2, Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 129 A Tahun 2006 tentang penetapan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti menjadi calon lokasi pengembangan kota Terpadu Mandiri (KPM), salinan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.137/MEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008, keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang lahan transmigrasi Mahalona SP.3 Luwu Timur, surat Keterangan Nomor 560/414/Transnakerin/V/2019, surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di kawasan transmigrasi, klasifikasi lokasi status lahan transmigrasi nomor S.623/BPKH.VII/PKH/PLA.2/7/2022 tanggal 15 Juli 2022, data pembuatan parit keliling dinas transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian tahun anggaran 2018 – 2022, satu bundel dokumen hak pengelolaan nomor, 60/PKT.00.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, permohonan nomor 595/0315/BUP tanggal 28 September 2021, inventarisir permasalahan lokasi transmigrasi, serfifikat Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BS564167 dan dokumen-dokumen lainnya.

Rumah R warga Desa Buangin didapat, satu bundel surat keterangan tanah, satu bundel surat permohonan penerbitan sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan lahan garapan dan dokumen-dokumen lainnya.

Kajari Yadyn juga menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejari Luwu Timur tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Ia pun menghimbau kepada pihak – pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *