INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus dugaan belanja rutin dan SPJ fiktif pada pemerintah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana dibeberkan Inspektorat baru-baru ini, mulai dilidik penyidik unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Luwu Timur.
Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Ipda Sudarmin mengatakan, kami akan segera memanggil dan memeriksa mantan Camat Wasuponda, ungkapnya saat di konfirmasi via WhatsApp, Minggu (10/3/2024).
“Pemanggilan akan segera kami layankan ke mantan camat Wasuponda Terkait dugaan adanya belanja rutin dan SPJ fiktif yang dilakukan pada saat menjabat sebagai camat,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Luwu Timur menyebut belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdiri dari biaya makan minum, perjalanan dinas dan beberapa kegiatan operasional lainnya, total nilainya ratusan juta rupiah, tahun anggaran 2022 dan 2023.














