SP 3 Kasus Polda Sulsel Di Praperadilankan

INPUTRAKYAT_MAKASSAR–Penghentian kasus atau sp 3 dugaan penggelapan uang oleh Polda Sulawesi Selatan, berujung pengugatan oleh pelapor ke pengadilan negeri Makassar. Pelapor berinisial FU dan IL dalam hal ini mempraperadilankan penyidik harta dan benda atau harda direktorat reserse kriminal umum Polda Sulawesi Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum keduanya Arie dumais, dalam konferensi persnya di jalan Andi Pangerang Pettarani 3 no 18 kecamatan Pannakukang Kota Makassar, Senin (22/05/2023) Lalu.

Arie Dumais – Kuasa Hukum Pelapor

“Dalam kasus yang sedang berjalan, Kami duga bahwa Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan gelar perkara khusus pada 05 April lalu, tanpa dihadiri oleh pihak pelapor, surat SP3 itu adalah tidak sah, karena terdapat cacat formil di dalamnya,” kata Arie Dumais.

 

Lebih lanjut Arie Dumais mengatakan lasan utama di balik keputusan ini adalah karena diduga adanya ketidaksesuaian prosedur, putusan SP3 kasus kliennya ini.

“Bahwa kami berkewajiban untuk melakukan praperadilan. Alasan utama di balik keputusan ini adalah karena diduga adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Polda SulSel” kata kuasa hukum pemohon, Arie Dumais, Senin (22/5/2023) kemarin.

 

Kasus yang di maksud adalah dugaan penggelapan tersebut dengan terlapor seorang wanita inisial HM, yang diberhentikan oleh penyidik Polda Sulsel secara sepihak setelah penyidik melakukan gelae perkara khusus tanpa dihadiri pihak pelapor FU dan IL maupun terlapor, HM. Sehingga Surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan cq Dirkrimum dengan nomor S.TAP./22/IV/RES. 1. 11/2023/KRIMUM.

 

“Sudah gelar perkara dan kasus di SP3 lucunya dalam gelar perkara pelapor dan kami kuasa hukumnya tidak di libatkan, yang datang hanya terlapor” terang Arie

 

Dengan dilaksanakannya sidang praperadilan ini, kata Arie untuk menguji sikap yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel dalam memberhentikan kasus penggelapan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.

 

“Maka kita akan menguji secara hukum apakah tindakan dalam proses ini sudah sesuai prosedural. Menurut kami tindakan itu sudah cacat hukum,” ungkapnya.

 

Arie pun berkeyakinan dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut, karena kata dia bahwa kliennya berada di posisi yang benar.

 

“Saya yakin klien kami akan menangkan praperadilan tersebut,” pungkasnya

Anugrah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *