INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sungai Pongkeru yang terletak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, dikabarkan tercemar yang diduga bersumber dari aktivitas PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), baru-baru ini.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim mengundang pihak PT. CLM untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,Selasa (23/10/18) di ruang rapat DLH Lutim.
Rapat yang dipimpin langsung Sekertaris DLH Lutim, Muhammad Salman dan didampingi Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, Nasir Dj serta staf ini, juga dihadiri oleh pihak PT. CLM yakni Andi Maryadin selaku Kepala Tehnik Tambang PT. CLM, Wakil Direktur Operasional PT. CLM Jimmi serta jajaran PT. CLM lainnya.
Usai digelarnya rapat tersebut, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Lutim, Nasir Dj mengatakan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pencemaran Sungai Pongkeru diduga disebabkan meluapnya air di Pon Sedimen blok A milik PT. CLM, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id.
Sementara kapasitas Pon Sedimen yang berukuran 160 meter x 60 meter x 7 meter tersebut tidak dapat menampung kapasitas air ketika force majeure atau melebihi batas curah hujan yang normal, terang Nasir.
Oleh sebab itu kata Nasir, kami meminta ke pihak PT. CLM agar menambah kapasitas serta memperbaiki Pon Sedimen baik blok A, B dan C di masing-masing Pit penambangan sesuai standar yang berlaku.
Tak hanya itu lanjutnya, kami juga sudah mengambil sampel air yang berada di inlet dan outlet dari Pon Sedimen.
“Hasilnya satu dua hari akan kami rilis, saat ini sementara di uji di laboratorium DLH Lutim.
Dan hari ini kami panggil pihak PT. CLM untuk memberikan klarifikasi terkait pencemaran tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini juga berdasarkan Permen LH nomor 9 Tahun 2006 tentang baku mutu lingkungan hidup, bagi kegiatan pertambangan nikel.
Dalam Pasal 4 poin ayat 2 disebutkan, bahwa ketika terjadi curah hujan diatas normal pada lokasi penambangan biji nikel dengan dilengkapi data dari meterelogi, maka diwajibkan terhadap pelaku usaha untuk segera melaporkan kejadian tersebut disertai dengan rincian kegiatan penanggulangan ke instansi terkait, paparnya.
Dari pertemuan ini, menghasilkan tiga langkah strategis yakni jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Dibeberkannya, adapun jangka pendek yang dimaksud adalah PT. CLM segera membenahi dan menambah volume luasan yang berada pada pid A, B dan C, serta segera melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dilapangan.
Sementara jangka menengah yaitu diperintahkan PT. CLM agar seluruh kegiatan yang berada di wilayah IUP untuk memberikan kontribusi terhadap pencemaran Sungai Pongkeru.
Untuk jangka panjang yakni, melakukan pengontrolan secara terus menerus dari jangka panjang dan menengah.
Terpisah, Jimmi selaku Wakil Direktur Operasional PT. CLM membenarkan bahwa tercemarnya Sungai Pongkeru disebabkan oleh meluapnya air di Pon Sedimen.
“Tak menapik kalau tercemarnya Sungai Pongkeru disebabkan meluapnya air di Pon Sedimen kami, itu dikarenakan curah hujan yang meninggi baru-baru ini,” ucapnya.
Maka dari itu segera mungkin kami (PT. CLM-red) akan melakukan pembenahan atau perbaikan pada Pon tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
“Bangunan Pon itu sudah dibuat sebelumnya sebelum kami masuk, tapi itu tidak menjadi masalah kita tetap akan perbaiki,” kata Jimmi.
Tak hanya itu, kami juga akan lakukan verifikasi di lapangan nantinya sampai hulu Sungai. “Siapa tahu ada aktivitas lain diluar dari aktivitas PT. CLM,” tandasnya.
Ditambahkannya, dari pertemuan ini segera kita akan fokus untuk melakukan langkah-langkah strategis yakni langkah pendek, menengah dan langkah panjang, kuncinya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














