INPUTRAKYAT_LUTRA,–Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Utara menggelar ekspose dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Setelah serangkaian penyelidikan, perkara itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwin Danarko melalui Kasi Intel Kejari Lutra, Ridzky Septrinanda menegaskan seluruh pihak diminta bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan. Siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti akan ditindak sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Luwu Utara belum mengungkap nilai potensi kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Kejari Luwu Utara memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Perkembangan perkara ini masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.














