INPUTRAKYAT_LUTIM,–Empat orang aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, dikabarkan mendekam dijeruji besi Mapolres Luwu Timur, sejak 30 September 2021.
Keempatnya yakni RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MT staf keuangan.
Mereka disangkakan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) tahun 2020.
Informasi yang dihimpun, dari hasil pemeriksaan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, terjadi kerugian negara Rp. 566.323.111.
Selain itu, satu orang aparat Desa Matano, Kecamatan Nuha, inisial NM yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, ditahan pula di Mapolres Lutim.
NM ditahan sejak 18 September 2021 atas dugaan korupsi APBDes tahun 2018 dan tahun 2019. Kerugian mencapai Rp. 869.013 479.
“Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku disangkakan dengan pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Jumat (01/10/2021).
Liputan: * | Editor: Redaksi.














