INPUTRAKYAT_LUTRA, — Rapat Dengar Pendapat terkait penyampaian Aspirasi yang disampikan oleh AMPERA (Aliansi Pemuda mappedeceng bersatu) jenderal lapangan lmran Andi. Lukman menyampaikan aspirasinya agar Tempat Hiburan Malam (THM) Melli yg terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mappedeceng untuk segera ditutup.
Alasannya, kata Imran bahwa tempat tersebut meresahkan masyarakat dengan adanya penjualan minuman yang beralkohol.
“Disana terindikasi adanya praktek prostitusi, yang dimana THM Melli terdapat delapan kamar yang tersedia,” ungkap Imran.
Sementara itu, Ketua DPRD, Mahfud Yunus dan ketua komisi III DPRD, Karemuddin saat mendengar bahwa adanya permasalahan tersebut, mereka meminta kepada pihak yang terkait segera mengambil tindakan.
“Instansi terkait harus turun kelapangan untuk mengkroscek dengan bantuan informasi yang disampaikan oleh AMPERA,” tuturnya.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (DP2KUKM) menyampaikan bahwa Rekomendasi dan Izin yang terbit telah memenuhi persyaratan.
Untuk itu, kedua Instansi ini segera berkoordinasi dan melakukan tinjauan lapangan yang nantinya akan di kaji bersama di mana letak pelanggaran yang dilakukan oleh THM tesebut.
Seusai Mendengar ASPIRASI di DPRD, tim melaksanakan peninjauan lokasi dgn melibatkan DPRD yang dihadiri Oleh Bapak Karimuddin, Kadis P2KUKM bapak H. Muslim Mukhtar, DPMPTSP diwakili oleh Sektretaris (KADRI TASRAN), SATPOL PP, Kapolsek Mappedeceng beserta anggota, PERS dan LSM. Setelah dilakukan pengecekan di tempat dan memeriksa kesesuaian izin yang diterbitkan dengan usahanya masih sesuai dan belum ditemukan penyimpangan.
Jumpa Pers yang dilaksanakan di TKP sepakat untuk memberhentikan untuk sementara kegiatan THM Melli di Desa Mekar Jaya sambil menunggu hasil rapat dan kajian yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Liputan: Rama | Editor: Enggar.