Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tidak Terima di PHK, Eks Karyawan Gugat PT Vale, Gunawardana: Ini Sudah Sesuai Prosedur

741
×

Tidak Terima di PHK, Eks Karyawan Gugat PT Vale, Gunawardana: Ini Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pihak PT Vale Indonesia mengkonfirmasi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malili dari salah seorang mantan karyawan PT Vale.

Oknum mantan karyawan tersebut menggugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan saat yang bersangkutan menjadi pekerja tetap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam masa percobaan 3 bulan di Departemen Tambang PT Vale.

Gunawardana, Direktur External Relations & Corporate Affairs PT Vale menegaskan, bahwa PHK yang dilakukan telah berjalan sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bebernya, Selasa (10/12/19).

Dimana hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks, tanggal 8 Agustus 2018 yakni menolak gugatan penggugat seluruhnya, ujarnya lagi.

Menurutnya, penggugat dalam hal ini adalah mantan karyawan. Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, penggugat tidak melakukan Kasasi (upaya banding), sehingga putusan PHI tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraaht).

“PT Vale Indonesia selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan usahanya. Dan dalam hal ini, Perusahaan telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang berlaku, sehingga PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tambah Gunawardana.

Liputan: * | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *