INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polres Luwu Timur menangkap tiga orang pelaku judi togel, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Pelaku judi togel yang ditangkap Polres Luwu Timur yakni JM (50) dan AS (47) seorang ibu rumah tangga serta RS (28).
Ketiganya merupakan warga Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora kepada wartawan saat press release, Kamis (25/8/2022).
“JM dan AS sebagai penjual kupon. Sementara RS sebagai pemasang,” jelas Silvester didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Adapun modusnya kata Silvester, pelaku menjual kupon ke pemasang lalu direkap pada manifest kemudian diteruskan kepada bandar di Bonepute inisial BD melalui SMS.
“Dari hasil penjualan kupon tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari permainan judi,” sambungnya lagi.
Selain mengamankan ketiga pelaku lanjutnya, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 284.000, 2 lembar manifest, 1 buku rekapan nama pemasang, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening atas nama inisial AS, 7 buah HP dan 4 buah pulpen.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Silvester juga menegaskan akan menindak seluruh pelanggaran tindak pidana.
Olehnya karenanya, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian, imbuhnya.
Senada dari itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa menambahkan, bahwa bandar yang berinisial BD di Bonepute sementara pengejaran dan kasus ini akan kita kembangkan, tutupnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














