Example 728x250
Example 728x250
Input Makassar

Tolak UU Omnibus Law, GMMP se-Indonesia Desak Presiden RI Keluarkan Perpu

1014
×

Tolak UU Omnibus Law, GMMP se-Indonesia Desak Presiden RI Keluarkan Perpu

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR– Maraknya tindakan anarkis dalam aksi penolakan Undang- Undang Cipta Karya (Omnibus Law) yang terjadi dibeberapa Daerah di Indonesia, Garuda Muda Merah Putih bereaksi.

Pengurus Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Sulsel sangat menyayangkan hal tersebut.

Ketua Umum Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Sulsel, Muh.Qadri, mengatakan merusak atau tindakan anarkis bukan tujuan aksi demontrasi

“Merusak fasilitas umum subtansinya bukan tujuan aksi demonstrasi, Sebab tujuan demonstrasi yakni menyampaikan aspirasi didepan umum sebagai amanat reformasi, sebagai upaya kontrol terhadap setiap kebijakan dan arah roda pemerintahan (Check and Balance) ” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Publik, Advokasi, Penegakan Hukum dan HAM Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Sulsel, Hasrul menjelaskan menolak beberapa klaster pasal dalam UU Omnibus Law Ciptaker yang mengandung diskriminasi pada kaum buruh.

“Salah satu poin yang kami dan demonstran sorot terkait pasal 90 thn 2003 no 13 dihapus secara otomatis kemudian yang menjadi acuan ialah UU Omnibus Law Ciptaker yang salah satu intinya menyebutkan tidak ada lagi larangan para pengusaha membayar upah dibawah upah minimum dan tidak ada lagi denda bagi pengusaha yang telat membayar upah buruh”, terangnya.

“Kemudian pada pasal 81 Omnibus Law Ciptaker yakni kewajiban bagi pengusaha untuk mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali setelahnya bisa langsung di PHK. beberapa pasal tersebut di atas sangat tidak berpihak kepada para pekerja, itu kami tolak”, Tegas, Komisi Kebijakan Publik, Advokasi, Penegakan Hukum dan HAM GMMP Sulsel, Hasrul.

Ia juga menjelaskan kerancuan beberapa pasal Omnibus Law Cipateker tentang mekanisme PHK

“Perihal PHK memang di UU Omnibus Law Ciptaker melalui jalur PHI tapi ada satu hal yang dihilangkan yakni surat penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial terkait PHK, Itu yang dihilangkan dan pasal 170 UU ketenagakerjaan juga dihapus (lihat Bab IV) isinya : Tentang kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan atau membayar semua hak buruh apabila di PHK diluar ketentuan yang diatur pada pasal 151 dan 168 UU ketenagakerjaan, Jadi sudah betul ada norma tentang penyelesaian PHK dalam lembaga PHI tapi tidak ada pasal yang melindungi para buruh pemberian hak-hak istimewa kepada para Buruh ketika di PHK (tidak ada sanksi bagi pengusaha), pasal mekanisme PHK tersebut diatas”. jelasnya.

Menurutnya, Pasal pendidikan Non Formal/ Formal UU Omnibus Law juga bermasalah sebab sangat berimbas pada dunia pendidikan, Khususnya pesantren.

“Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaranya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000. Bayangkan, sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. (RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 (1), 62 (1) & 71), Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal/ Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000”. Paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Pusat, Wahyudin Djafar, mengatakan, aparat sejatinya bukan musuh kita.

” Kita harus menyampaikan aspirasi dengan cara-cara elegan sebab ini revolusi dan reformasi, Ingat,.. Aparat Keamanan bukan musuh kita, musuh nyata kita itu adalah DPR dan Pimpinan Parpol yang menyepakati OmnibusLaw Ciptaker itu. Saya mengintruksikan kepada semua Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Se-Indonesia mengawal ketat perjuangan ini, yakni dengan tegas mendesak agar Presiden RI segera mengeluarkan Perpu dan juga mendesak Gubernur/Bupati dan Walikota bersama-sama menolak UU Ciptaker. Tegasnya.

“Kita hidup cuman sekali ,matipun cuman sekali, sekali hidup, hidup yang berguna bagi rakyat Indonesia, kobarkan panji-panji perjuangan dan bangkitkan semangat perlawanan tanpa lelah untuk melawan rezim yang menindas rakyat” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *