Example 728x250
Example 728x250
Berita

Trans Sulawesi Dipadati Alat Berat, Kasat Lantas Luwu Timur Minta SOP Diperketat

37
×

Trans Sulawesi Dipadati Alat Berat, Kasat Lantas Luwu Timur Minta SOP Diperketat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Keselamatan di Jalan Trans Sulawesi menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur. Tingginya aktivitas kendaraan operasional perusahaan, termasuk dump truck dan alat berat, dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat saat melintas maupun menyeberangi jalur utama tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur, Iptu Malkadri Ibrahim, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur menata ulang standar operasional prosedur (SOP) penyeberangan kendaraan, tandasnya, Selasa (18/8/2026).

Menurut Malkadri, SOP tidak cukup hanya menjadi dokumen perusahaan. Aturan itu harus diterapkan secara ketat di lapangan, terutama pada titik keluar-masuk kendaraan perusahaan yang bersinggungan langsung dengan arus lalu lintas umum.

“Penerapan SOP penyeberangan di lapangan harus diberlakukan secara tegas dan dipatuhi sepenuhnya. Pastikan kendaraan atau unit perusahaan sebelum melakukan penyeberangan benar-benar aman dari dua arah,” kata Malkadri.

Ia meminta prosedur tersebut setidaknya mengatur pemberian isyarat, penentuan prioritas kendaraan, pengaturan arus saat menyeberang, hingga pengawasan petugas di titik keluar dan masuk kendaraan perusahaan.

Langkah itu dinilai penting karena Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur dengan mobilitas kendaraan yang tinggi. Pergerakan alat berat atau kendaraan berukuran besar yang dilakukan tanpa perhitungan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jalan Trans Sulawesi ramai dan padat. Kesalahan sedikit saja bisa berakibat fatal,” ujar dia.

Malkadri juga meminta perusahaan tidak hanya memperketat prosedur, tetapi memastikan pengemudi memahami dan mampu menjalankannya. Pelatihan pengemudi, kelengkapan pengamanan, serta pengawasan saat kendaraan keluar-masuk jalur utama menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Bagi kepolisian, keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada pengguna jalan. Perusahaan yang aktivitas operasionalnya bersinggungan dengan jalan umum juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan mereka tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Karena itu, penataan SOP penyeberangan kendaraan perusahaan diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di jalur Trans Sulawesi Luwu Timur. (Rama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *