INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kabar baik bagi pengurus izin. Kini, kita tidak perlu lagi repot-repot ke Kota Malili di Dinas PMPTSP Kabupaten Luwu Timur.
Pasalnya, pemerintah daerah Lutim akan menghadirkan Gray Desa disetiap desa guna memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin khusus penelitian dan NIB.
“Ada dua kewenangan yang kami delegasikan ke Desa yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penelitian,” ungkap Plt. Kadis PMPTSP Lutim, Abdul Wahid, Senin (12/5/2025).
Kata Wahid, dengan adanya gerai PTSP di Desa maka birokrasi pengurusan perizinan akan menjadi sangat sederhana, pengurusannya menjadi lebih mudah, cepat dan efisiensi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi misi kabupaten Luwu Timur, sekaligus terobosan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Lutim, H. Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler.
Lanjutnya, NIB adalah tanda pendaftaran yang sekaligus merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
“Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha atau izin operasional atau komersial sesuai bidang usaha yang dijalankan,” ujarnya.
“Namun untuk Usaha Mikro dan Kecil berlaku perizinan tunggal dimana NIB sekaligus menjadi izin perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersil dimana pernyataan mandiri terbit secara otomatis,” sambungnya lagi.
Untuk jenis usaha dengan tingkat resiko menengah dan tinggi kata Wahid, maka selain NIB masih diperlukan sertifikat standar atau izin untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial sesuai bidang usaha atau KBLI misalnya untuk kegiatan usaha pada sektor Industri ataupun kegiatan sektor pertambangan.
“Untuk kegiatan usaha seperti ini masih dibutuhkan pertimbangan atau rekomendasi teknis dari lembaga atau dinas teknis sektoral, sesuai usaha yang akan dijalankan sebelum penerbitan perizinan operasional atau komersial,” jelasnya.
“Jadi pelayanan gray desa nantinya hanya NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk usaha menangah dan tinggi, warga masih mengurus di dinas PMPTSP, karena membutuhkan pertimbangan tehnis,” terangnya.
Selain pengurusan NIB di gray desa kata Wahid, juga dilayani izin penelitian, sehingga adik-adik mahasiswa misalnya tak perlu lagi ke dinas mengurus cukup di desa masing-masing nantinya.
“Mahasiswa cukup memfoto proposal dari kampus beserta KTP, dan nantinya petugas kami rampungkan kemudian kami kirim ke desa dalam bentuk Pdf untuk di cetak,” jelasnya.
“Gray ini segera akan hadir di desa masing-masing, dan kami juga sudah memberikan pelatihan terhadap aparat desa yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan nantinya,” pungkas Wahid.














