INPUTRAKYAT_LUTIM,–Warga dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur, Sulsel, menggelar unjuk rasa atas ketidak sesuaian harga ganti rugi lahan terhadap lokasi jalur pipa minyak PT. Vale, di Jalan Poros Malili-Sulawesi Tenggara, Kamis (19/10/17).
Seperti diberitakan sebelumnya, dimana harga yang sudah ditetapkan pihak PT. Vale sebesar Rp. 100 ribu per meter jauh dari keinginan masyarakat yakni, Rp 800 ribu per meter. Maka, warga meluapkan kekesalannya dengan cara menggali jalur pipa minyak.
Menanggapi hal itu, Bayu Aji selaku Senior Manager Communications PT Vale menjelaskan, PT Vale telah melakukan serangkaian pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perwakilan tim tiga pilar dan masyarakat sendiri. Pembahasan dan penetapan harga jalur pipa minyak diawali pada pertemuan 11 Maret 2017 lalu, dengan menghasilkan kesepakatan penetapan harga lahan masyarakat di area jalur pipa minyak tersebut, diluar daerah Labose.
Lanjut Bayu, pertemuan dilanjutkan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Makassar pada Juni dan Agustus 2017 yang menetapkan besaran lahan yang termasuk pada Daerah Milik Jalan (DMJ). Terakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 pertemuan kembali difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan kelompok masyarakat dan menghasilkan harga pembelian lahan daerah Labose, sebesar sekitar dua kali lipat dari harga pembelian yang disepakati untuk daerah lain, paparnya.
“Pertimbangan penetapan harga dari PT Vale mengacu pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan karena Labose berada pada jalur jalan Propinsi. Harga penawaran ini sudah sangat memadai bila dibanding NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di daerah tersebut,” terang Bayu.
Menurutnya, PT Vale telah menunjukkan itikad dan niat yang baik dalam menyelesaikan kompensasi pada lahan masyarakat yang dilalui pipa minyaknya. Serangkaian tahapan diskusi panjang telah dilakukan, melibatkan pemerintah dan instansi yang berwenang, demikian juga masyarakat secara langsung.
PT Vale juga berupaya mengakomodasi proposal dari masyarakat terkait pengaturan lahan dan harga, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, ucap Bayu Aji.
Sebagaimana diketahui kata Bayu, proses pembebasan lahan masyarakat yang dilalui jalur pipa minyak telah dilakukan sejak Maret 2017 dan telah menyelesaikan 8 tahapan dan saat ini sedang berlangsung 3 tahapan. Dari sebelas tahapan tersebut melibatkan 128 warga yang tersebar pada Desa Lioka, Desa Asuli, Desa Tabarano, Desa Laskap, Desa Pongkeru, dan Desa Pasi-Pasi dengan total lahan 234 ribu meter persegi, bebernya.
Ia menambahkan, PT Vale mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tentunya tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan sebagai salah Obyek Vital Nasional yang juga diatur dalam UU no 63 tahun 2004, tandas Bayu.
Disinggung aksi penggalian jalur pipa kata Bayu, PT Vale sangat concern, dengan terbukanya pipa tersebut juga dapat menimbulkan potensi dampak lingkungan dan resiko Health & Safety untuk masyarakat sekitar, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.