INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sebanyak 45 pasangan suami istri (Pasutri) beragama non muslim mengikuti pencatatan perkawinan massal.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Senin (20/05/19).
Menurut Kabid Pelayanan Pencatan Sipil, Disdukcapil Lutim, Siti Hapsa Hide, bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek perubahannya dalam mengikuti Latpim saat ini, katanya kepada InputRakyat.co.id.
“Ada sekitar 45 pasangan suami istri beragama non muslim antusias mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil untuk mendapatkan pengakuan secara hukum. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari,” terangnya.
Lanjutnya, secara agama mereka sudah sah serta sudah melalui pernikahan, baik di Gereja maupun di Pura, tapi belum sah secara hukum, karena belum pernah mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil.
“Ke 45 pasutri ini berasal dari Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Angkona dan sebagian di wilayah Towuti, bahkan ada dari Desa Kawata, Kecamatan Nuha,” tutupnya.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














