INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sebanyak 8.821 orang di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.
Rinciannya, 1.739 petugas keagamaan, 4.282 orang terdiri dari aparat desa, Linmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2.800 orang.
Demikian dibeberkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase kepada media ini, Selasa (10/5/2025).
“8.821 orang itu berpotensi sebagai penerima BSU senilai Rp 600 ribu khusus bulan ini,” ungkap Haryanjas.
Menurutnya, saat ini kami sementara menunggu data dari pemerintah daerah Luwu Timur berupa rekening aktif penerima manfaat,” ujarnya.
“Rekening aktif dan data penerima manfaat ini nantinya kita dorong ke pemerintah pusat yakni Kemensos, Kemnaker dan Kementerian dalam negeri,” sambungnya lagi.
Tiga kementerian itu lanjutnya, akan mensortir 8.821 orang tersebut apakah berhak menerima BSU atau tidak.
Karena kata dia, ada beberapa persyaratan penerimaan BSU yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah dibawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimun kabupaten (UMK).
Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terakhir, penerima bantuan BSU tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
“Program BSU ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah, khusus bulan ini,” jelasnya.
Kabar gembira tersebut disambut baik oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam. “Program ini sangat baik, sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat kepada penerima di Luwu Timur,” ucapnya.
Olehnya itu, ia meminta dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja, DPMD, BKPSDM dan bagian Kesra segera menjemput program itu dengan berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun berharap agar penerima program ini memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing, bukan untuk yang lain.














