INPUTRAKYAT_LUTIM,–Madduawali warga Kabupaten Sidrap saat ini tengah mengahadapi perkara hukum, yang sebelumnya dilaporkan oleh Riswandi warga Burau, Lutim, di Polsek Burau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaiamana tertuang dalam LP/ 98 / XI / 2017, tanggal 13 November 2017.
Dugaan tersebut merupakan perkara jual beli gabah, dimana Riswandi merasa dirugikan oleh terlapor.
Untuk meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Kapolsek Burau, Polres Lutim, Iptu Arifin yang didampingi Bripka Hasbi Sania menggelar klarifikasi Dumas serta memaparkan perkara tersebut di ruangan Irwasda Polda Sulsel, Selasa (10/07/18) Pukul 15.00 Wita sore.
Alhasil, perkara tersebut belum dikategorikan tindak pidana penggelapan, namun hanya perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Pasalnya, sebagian harga gabah yang telah jadi beras sebelumnya sudah diterima oleh pelapor.
“Seandainya harga beras belum pernah diterima satu sen oleh pelapor maka masuk dalam unsur penggelapan,” kata Kapolsek Burau Iptu Arifin melalui Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada InputRakyat.co.id.
Giat tersebut juga dihadiri Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH. S.Sos, Kompol Ridwan, SH, Kompol Aris Arifin, Kompol R.M. Kumayas, Kompol H. Baso Amar, IPTU Hasanuddin, SH dan Brigpol Ishak.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














