INPUTRAKYAT_LUTIM — Laporan PT. Panca Digital Solution (PDS) terhadap Awal membuka kembali persoalan penguasaan lahan di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Awal, yang mengaku bertindak sebagai kuasa pemilik lahan, membantah tuduhan telah merintangi atau menghalangi aktivitas perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Awal setelah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Luwu Timur sebagai saksi. Ia kemudian menggelar jumpa pers di Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Luwu Timur, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Awal, keberadaannya di lokasi bukan untuk menghalangi kegiatan PT. PDS. Ia mengaku mendapat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan untuk menjaga dan mengawasi objek tanah tersebut.
“Bagaimana mungkin saya dilaporkan, sementara saya hanya ditugaskan oleh pemberi kuasa, dalam hal ini pemilik lahan, untuk mengawasi lahan pemberi kuasa,” kata Awal.
Objek yang dipersoalkan antara lain lahan berdasarkan Sertifikat Nomor 47 dan 48. Dalam keterangan Awal, sertifikat tersebut berkaitan dengan nama Krishna Bharata Sibgawinata dan Retno Suryaningsi.
Secara keseluruhan, lahan yang disebut dimiliki empat orang itu memiliki luas sekitar 72 ribu meter persegi dan berada di Lampia, Desa Harapan.
Awal mengatakan sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan tersebut telah terbit sejak 1983.
Ia juga menyebut pernah mendampingi petugas BPN/ATR Luwu Timur ketika datang ke lokasi.
“Memang pernah BPN/ATR Lutim ke lokasi tersebut. Saya ditugaskan pemilik lahan untuk mendampingi dan memperbaiki patok yang BPN pasang,” ujarnya.
Mempertanyakan Klaim Ganti Rugi
Awal mempertanyakan dasar tuduhan penghalangan aktivitas jika di lokasi tersebut, menurut dia, PT. PDS sudah tidak menjalankan kegiatan.
Ia juga menyinggung keberadaan dua jalur hauling yang menurutnya telah membelah kawasan lahan.
Jika PT. PDS menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan atau telah dibayar ganti rugi, Awal mempertanyakan kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan.
“Kalau pihak PDS mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, ganti rugi ke siapa?” ujarnya.
Pertanyaan itu, kata dia, perlu dijawab dengan dokumen dan bukti pembayaran, bukan sekadar klaim.
Awal tidak menguraikan secara rinci apakah pernah ada proses pembebasan lahan terhadap objek Sertifikat Nomor 47 dan 48. Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya ganti rugi, pihak penerima, serta dasar penguasaan lahan masih memerlukan pembuktian dari masing-masing pihak.
Kuasa Hukum: Tuduhan Harus Diuji
Kuasa hukum Awal, Muh. Askar Sudana, SH, MH, mengatakan kliennya mempunyai surat kuasa dari pihak yang memberikan kewenangan untuk menjaga dan mengawasi lahan.
Menurut Askar, tindakan tersebut berbeda dengan aktivitas untuk menghambat operasional perusahaan.
“IUP PDS saat ini sudah tidak aktif. Oleh karena itu, menurut saya, dugaan-dugaan yang dilaporkan oleh PT. PDS tersebut kabur dan keliru,” kata Askar.
Namun pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak Awal dan bukan kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang diperiksa kepolisian.
Askar mengatakan telah mengecek langsung kondisi di lapangan. Menurut pengamatannya, tidak terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. PDS di lokasi yang dipersoalkan.
“Memang benar, berdasarkan fakta di lapangan, tidak terdapat kegiatan atau aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. PDS,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila terdapat kendaraan atau aktivitas keluar-masuk kawasan, aktivitas tersebut menurut pengamatannya dilakukan perusahaan lain dan berada di sekitar lokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 47 dan 48.
Klaim tersebut, seperti halnya klaim mengenai status lahan dan aktivitas perusahaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dokumen Pertanahan Menjadi Titik Sengketa
Askar mengatakan, dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang pada prinsipnya merupakan dokumen resmi negara sepanjang diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Jika PT PDS memiliki dokumen atau bukti yang menunjukkan adanya hak atas objek tanah tersebut, kata dia, keabsahan hak maupun dokumen itu dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau mereka menganggap memiliki hak atas lahan tersebut atau memiliki bukti dan dokumen yang mereka anggap sah, maka mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji keabsahan dokumen maupun hak atas tanah tersebut,” katanya.
Askar juga membedakan objek laporan terhadap Awal dengan sengketa atas Sertifikat Nomor 52 dan 53.
Menurut dia, Sertifikat Nomor 52 dan 53 saat ini menjadi objek sengketa yang prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Luwu Timur.
“Jadi berbeda duduk perkaranya. Yang berperkara di kepolisian objek lahannya Sertifikat Nomor 47 dan 48,” ujar Askar, sembari memperlihatkan sertifikat.

Ia menyebut perkara terkait Sertifikat Nomor 52 dan 53 masih berjalan sehingga semua pihak sebaiknya menghormati proses peradilan dan menunggu putusan lembaga yang berwenang.
Polisi Masih Menyelidiki
Mengenai laporan PT PDS terhadap Awal, Askar mengatakan proses yang diketahuinya masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Luwu Timur.
Karena itu, ia meminta perkara tersebut tidak diperlakukan seolah-olah telah menghasilkan kesimpulan bahwa Awal terbukti melakukan tindak pidana.
“Belum tepat jika perkara tersebut seolah-olah sudah memiliki kesimpulan hukum. Kita harus menunggu bagaimana proses penyelidikan tersebut berjalan dan apakah nantinya terdapat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Menurut Askar, persoalan dugaan menghalangi aktivitas juga perlu diuji dengan melihat keseluruhan konteks yakni status lahan, dasar penguasaan, dokumen pertanahan, status perizinan, surat kuasa, serta tindakan konkret yang dilakukan Awal di lokasi.
Ia mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar bagi Awal dalam melakukan penjagaan dan pengawasan lahan.
“Dokumen tersebut diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan hubungan hukum dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. PDS belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Awal dan kuasa hukumnya. (Rama/Solihin).














