INPUTRAKYAT_LUTIM,–Syahruddin salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dapil 2 Wotu-Burau, dari Partai Demokrat, Kabupaten Luwu Timur, bertekad maju merebut kursi DPRD Lutim pada pileg 2019 mendatang.
Kendati demikian Syahruddin mengaku kalau dirinya pernah dipidana dengan hukuman badan selama 3 bulan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Malili.
“Meski saya pernah terpidana, atas se izin Allah saya siap mengabdikan diri demi masyarakat Luwu Timur,” ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (26/07/18).
Ternoda dengan status itu tak menyurutkan niatnya melangkah dalam memperjuangkan masyarakat.
“Insya Allah melalui dapil 2 Wotu-Burau, saya akan terus memperjuangkan masyarakat melalui legislatif nantinya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Syahruddin anggota DPRD Lutim periode 2014-2019 melalui partai Demokrat.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














