Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Politisi Senior PAN Soroti Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Atas Bupati Husniah Talenrang

137
×

Politisi Senior PAN Soroti Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Atas Bupati Husniah Talenrang

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR-Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan anggota legislatif kota Makassar Busra Abdullah angkat bicara soal hak angket bupati Gowa Husniah Talenrang yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Busrah menilai legislator DPRD Gowa perlu belajar tentang esensi hak angket.

“Anggota Pansus (Panitia Khusus) hak angket DPRD kabupaten Gowa masih butuh belajar tata cara dan poin hak angket pemerintah daerah,”Kata mantan Anggota DPRD Kota Makassar Busra Abdullah saat di temui Jum’at (17/07/2026).

Menurutnya, anggota Pansus harus memahami poin permasalahan yang bisa menyebabkan seorang pejabat publik dalam hal ini kepala daerah yakni bupati dilanjutkan ke rana hak angket. Setidaknya masalah hak angket adalah masalah topuksinya sebagai kepala daerah.

“Diantaranya penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan keuangan negara atau daerah,”Jelas Busra.

Ia mengaku DPRD berhak menggunakan hak angket dan melakukan penyelidikan asalkan sesuai pelanggaran yang dilakukan sebagai kepala daerah.Busrah Juga menyoroti isi sidang pansus yang cenderung membahas kehidupan pribadi Bupati Gowa.

“Hak angket pemerintah daerah harusnya di gunakan untuk menyelidiki kebijakan publik Bupati Gowa , DPRD tidak boleh digunakan panggung pansus gak angket untuk menyelidiki persoalan pribadi pejabat publik,”Ungkap Mantan Anggota DPRD Kota Makassar itu

Ia menjelaskan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
hak angket DPRD hanya berfokus pada kebijakan strategis yang berdampak luas dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Bukan pada moral, rumah tangga, atau kehidupan pribadi,”tegasnya

Ia menambahkan, 2019 pernah menangani kasus hak angket mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebelum di OTT oleh KPK. “Poin yang dimasukkan dalam hak angket dan dilakukan penyelidikan adalah soal dugaan pelanggaran wewenang dan kebijakan,bukan rana privat,”tutupnya

Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Sumpah janji dan jabatan, Gubernur, bupati dan Walikota. Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah dan berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, bupati dan Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh undang-undang dasar 1945 dan menjalankan segala undang undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *