INPUTRAKYAT_LUTRA,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019, setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg, Kamis (9/8/2018).
Hadir dalam Kegiatan ini Ketua KPU Lutra H. Syamsul Bachri, Komisioner KPU Lutra Devisi Teknis Suprianto, Devisi Hukum Supriadi, Ketua Panwaslu Lutra yang diwakili oleh Sekretaris Panwaslu, Ekawati, para Kasubag dan Staf, Ketua dan LO partai politik se Kabupaten Luwu Utara.
Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri mengatakan, tahapan verifikasi perbaikan ini sudah dilaksanakan sejak 1 -7 Agustus 2018 dan hari ini kami menyerahkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal calon serta meyusun daftar calon sementara (DCS).
Selanjutnya pada tanggal 8-12 Agustus KPU baru akan melaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dikatakannya, bahwa DCS yang sudah diumumkan masih bisa dilakukan pergantian dengan catatan bakal calon tersebut melanggar Pakta Integritas, yang mencakup perbuatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
Berdasarkan PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan bahwa partai politik itu harus membuat Pakta Integritas yang diteken oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang menyatakan bahwa tidak mencalonkan calon legislatif yang melanggar tiga item Fakta Integritas itu. Kata Syamsul Bachri.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Lutra Devisi Teknis Suprianto mengatakan bahwa dengan pengumuman DCS masyarakat dapat melihat semua bakal caleg serta dapat melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya sebagai syarat dalam pengajuan calon pada 12-14 Agustus.
Selain itu, Suprianto menyampaikan bahwa KPU Lutra juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS pada 12-21 Agustus.
Liputan: Rama | Editor: Amk.














