INPUTRAKYAT_PALOPO,–Calon anggota legislatif (Caleg) partai Hanura dan Golkar di Kota Palopo terancam didiskualifikasi lantaran partai mereka terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyetoran, tepat pukul 18.00 wita, Minggu, 23 September 2018.
Komisioner KPU Sulsel, Divisi Umum, Organisasi dan Rumah Tangga, Asram Jaya, Sebagai pengambil alih tugas KPU Palopo,
saat dikonfirmas mengatakan, kedua partai tersebut ditolak, karena datang membawa LADK lewat dari batas waktu, yang berakhir Minggu 23 September 2018, tepat pukul 18.00 Wita, ungkapnya, Selasa (25/09/18).
Sehingga KPU Sulsel yang saat ini menjadi penanggung jawab KPU Kota Palopo menolak LADK mereka.
Laporan LADK Golkar dan Hanura ditolak, karena sudah lewat dari waktu yang telah ditetapkan, ungkap Asram.
“Kita sudah plenokan penolakan LDAK-nya. Tetapi bukan pleno diskualifikasi caleg,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada tahapannya untuk diskualifikasi. KPU akan selesaikan tahapan klarifikasi, dan selanjutnya mediasi jika parpol mengajukan ke Bawaslu.
Untuk diketahui, sanksi atas keterlambatan itu, menurut aturan, seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura di Palopo terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 mendatang, jika gagal proses klarifikasi, mediasi, dan ajudikasi di Bawaslu.
Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK, disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu, papar Asram.
Liputan: Rk | Editor: Amk.














