INPUTRAKYAT_LUTRA,–Seorang Warga Dusun Kuluri, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Lutra, berinisial AM (55) di tangkap Polisi.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP / 67 / XI / 2018 / Sulsel / Res Lutra / Sek Bone Bone, Sabtu 17 November 2018.
AM (55) terlapor atas perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap inisial SI (13).
Informasi yang dihimpun, perbuatan tak senonoh itu diluncurkan AM (55) kepada SI (13) berulang kali saat istrinya tak berada di rumah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, melalui Kapolsek Bone Bone, Kompol Agus Mappi menjelaskan, perbuatan itu dilakukan AM sejak Kamis 08 November 2018 lalu, ungkapnya, Minggu (18/11/18).
Dari keterangan korban kata Agus Mappi, AM memanggil korban kerumahnya bahwa istrinya ada di rumah.
Sesampai korban di rumah terduga pelaku, ternyata hanya sendiri. Seketika itu juga pelaku menarik tangan korban kedalam kamar lalu melampiaskan birahinya.
Usai memuaskan hasratnya, pelaku langsung memberikan uang dan menyuruh korban pulang.
Tak sampai disitu lanjut Agus, pelaku kembali mendatangi korban dan menyuruh ke rumahnya dengan alasan ada yang ingin disampaikan, Sabtu 10 November 2018.
Setelah korban tiba di rumah pelaku, ia kembali menarik korban masuk ke dalam kamar, bebernya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya serta trauma dan ketakutan,” kata Agus.
Dari perlakuan yang menimpa dirinya, korban yang didampingi keluarganya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bone Bone.
“Seketika itu juga kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, AM berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Bone Bone guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat penangkapan, anggota mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Liputan: Rk | Editor: Amk.














