Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

APK Caleg Melanggar Di Turunkan Paksa Panwascam Bontoala

341
×

APK Caleg Melanggar Di Turunkan Paksa Panwascam Bontoala

Sebarkan artikel ini
Ket: Petugas berusaha menurunkan Baliho Caleg yang di tempel di tiang Listrik di jalan Andalas (Taken by Fre)

INPUTRAKYAT_MAKASSAR—Senin (3/12/18) Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoala Makassar, menurukan paksa ratusan baliho calong legislatif (Caleg) baliho caleg ini di turunkan paksa karena melanggar undang-undang nomor 7tahun 2017 tentang Pemilu. APK para caleg ini melanggar karena di tempatkan di jalan protokol dan di paku di pohon.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoala  Ahsan menjelaskan ratusan apk ini terpaksa di turunkan pakasa karena di pasang di jalan protokol ”Ini di tertibkan karena melanggar ada di paku di pohon dan tiang listrik yang merupakan lokasi yang di larang penempatan APK” Jelas Ahsan.

Ada 16 jalan yang di sisir petugas Panwascam Bontoala di antaranya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Mesjid Raya, Jalan Andalas dan Jalan Bandang. APK yang di temukan di bongkar dan di masukkan ke motor sampah kecamatan untuk di buang.

Ahsan mengaku telah menyampaikan pelanggaran ke partai politik yang terkait dan meminta agar apk yang melanggar di turunkan tapi tidak ada partai yang mengubris teguran Panwasca yang di teruskan oleh Bawaslu Makassar.

“Sebelumnya sudah di kasi tau partai yang melanggar tapi tidak ada yang turunkan sendiri, tadi juga sebelum jalan kita tunggu di kantor camat tapi sampai waktunya tidak ada (partai) yang datang” tutur Ahsan.

APK yang melanggar terdiri dari APK Caleg DPRD Kota Makassar, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPR RI, DDP Hingga APK Capres-Cawapres. Petugas terus melakukan pengawasan dan Penertiban hingga seluruh APK yang melanggar telah di turunkan.

Liputan: Freeya |Editor:AMK

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *